banner image

Recent in Sports

banner image

PRODUK UNGGULAN DAERAH

KONSEP PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN PENDEKATAN PRODUK UNGGULAN DAERAH

Pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan unsur penting dan utama dalam menciptakan daerah yang mandiri yang dicita-citakan melalui kebijakan desentralisasi. Pembangunan ekonomi daerah dapat diartikan sebagai suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola suberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonoi dalam wilayah tersebut. Oleh karena itu pemerintah daerah beserta partisifasi masyarakat dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber-sumberdaya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerahnya.


Masalah pokok dalam pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, sumberdaya alam, sumberdaya financial dan bahkan sumberdaya kelembagaan. Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.

Menurut Sudarsono (2001), dinamika keunggulan daerah di masa mendatang ditandai dengan mempu tidaknya daerah dalam meraih peluang menghadapi kompetisi pasar bebas baik di tingkat regional maupun global. Beberapa langkah dan strategi yang perlu dilakukan agar daerah mampu berkompetisi antara lain :

  • Birokrasi pemerintah perlu melakukan reorientasi peran dan tanggungjawabnya yakni hanya bersifat mengarah dan membina bukan menentukan (steering than rowing). Sehingga peran dan tanggungjawab pemerintah daerah hanya berkisar pada bidang-bidang dimana sector swasta atau pihak ketiga lainnya tidak memungkinkan untuk melakukan tugas tersebut, misalnya dalam situasi terjadinya kegagalan pasar (market falure).Birokrasi Pemda harus dapat berkiprah secara efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan prima untuk meraih investasi dalam dan luar negeri.
  • Membentuk system dan jaringan kerja (networking) dengan lembaga/asosiasi bisnis dan atase perdagangan luar negeri, khususnya dalam mendukung pemasaran produks ekspor.Mengembangkan lembaga R & D (research and development) terhadap jenis produksi unggulan untuk menjamin kualitas produk, kestabilan harga, kebutuhan pasar (demand) dan jaminan kontinuitas ketersediaannya (delivery/supply).
  • Memfasilitasi lembaga keuangan agar bersedia memberikan modal usaha bagi industri skala kecil dan menengah pada berbagai sector unggulan  daerah,          sehingga     mereka dapat menjamin dan mempertahankan keberlangsungan usahanya.
  • Berperan mentransportasikan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan di berbagai sector unggulan produk daerah, agar proses produksi dapat mencapai efektifitas, efisiensi, dan ekonomis.
  • Mendorong agar para produsen mengembangkan jenis-jenis produk unggulan yang bersifat komplementer baik intern maupun antar region, memiliki nilai tambah (value edded) dan menghasilkan manfaat ganda (multiple effect) baik secara backward-linkage dan forward linkage terhadap berbagai sector, dengan demikian dapat memperkuat posisi daerah dari pengaruh fluktuasi ekonomi
  • Memposisikan birokrasi pemerintah daerah cukup berperan sebagai katalisator, stimulator, dan regulator agar mekanisme pasar dapat bekerja secara sehat.
  • Memprioritaskan  program      pembangunan      infrastuktur yang dibutuhkan dalam rangka kemudahan aksebilitas usaha di bidang industri meliputi sarana transprtasi, komunikasi, energi, lokasi industri, sarana dan prasarana pelayanan umum yang baik serta situasi lingkungan yang sehat dan aman.

1.1    PRODUK UNGGULAN DAERAH
Dalam rangka upaya pembangunan ekonomi daerah,inventarisasi potensi wilayah/masyarakat/daerah   mutlak        diperlukan  agar   dapat ditetapkan kebijakan pola pengebangan baik secara sektoral maupun secara multisektoral. Salah satu langkah inventarisasi/identifikasi potensi ekonomi daerah adalah dengan mengidentifikasi produk-produk potensial, andalan dan unggulan daerah pada tiap-tiap sub sektor.
Produk unggulan daerah menggambarkan kemampuan daerah menghasilkan produk, menciptakan nilai, memanfaatkan sumberdaya secara nyata, memberi kesempatan kerja, mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah, memiliki prospek untuk meningkatkan produktivitas dan investasinya. Sebuah produk dikatakan unggul jika memiliki daya saing sehingga mampu untuk menangkal produk pesaing di pasar domestic dan /atau menembus pasar ekspor (Sudarsono, 2001).
Kriteria produk unggul menurut Unkris Satya Wacana salatiga, adalah komoditi yang memenuhi persyaratan kecukupan sumberdaya local, keterkaitan komoditas, posisi bersaing dan potensi bersaing. Dari kriteria ini memunculkan pengelompokkan komoditas berikut :
  • Komoditas potensial adalah komoditas daerah yang memiliki potensi untuk berkembang karena keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif terjadi misalnya karena kecukupan ketersediaan sumberdaya, seperti bahan baku local, keterampilan sumberdaya local, teknologi produksi local serta sarana dan prasarana local lainnya.
  • Komoditas andalan adalah komoditas potensial yang dipandang dapat dipersandingkan dengan produk sejenis di daerah lain, karena disamping memiliki keunggulan komparatif juga memiliki efisiensi usaha yang tinggi. Efisiensi usaha itu tercermin dari efisiensi produksi, produktivitas pekerja, profitabilitas dan lain-lain.
  • Komoditas unggulan adalah komoditas yang memiliki keunggulan kompetitif, karena telah memenangkan persaingan dengan produk sejenis di daerah lain. Keunggulan kompetitif demikian dapat terjadi karena efisiensi produksinya yang tinggi akibat posisi tawarnya yang tinggi baik terhadap pemasok, pembeli, serta daya saignya yang tinggi terhadap pesaing, pendatang baru maupun barang substitusi.

Menurut direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Depdagri, bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 050.05/2910/III/BANDA tanggal 7 Desember 1999, ditentukan kriteria kooditas unggulan sebgai berikut:
  • Mempunyai kandungan lokal yang menonjol dan inovatif di sektor pertanian, industri, dan jasa.
  • Mempunyai daya saing tinggi di pasaran, baik ciri, kualitas maupun harga yang kompetitif serta jangkauan pemasaran yang luas, baik di dalam negeri maupun global.
  • Mempunyai ciri khas daerah karena melibatkan masyarakat banyak (tenaga kerja setempat). 
  • Mempunyai jaminan dan kandungan bahan baku yang cukup banyak, stabil, dan berkelanjutan. 
  • Difokuskan pada produk yang mempunyai nilai tambah yang tinggi, baik dalam kemasan maupun pengolahannya. 
  • Secara ekonomi menguntungkan dan bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan dan kemampuan SDM masyarakat. 
  • Ramah lingkungan, tidak merusak lingkungan, berkelanjutan serta tidak merusak budaya setempat.

1.2    PENDEKATAN ONE VILLAGE ONE PRODUCT (OVOP)

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah memberikan tugas kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Kementerian Perindustrian telah mengambil langkah kebijakan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/2007 tentang Peningkatan Efektifitas Pengembangan Industri Kecil dan Menengah melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk (One Village One Product) di Sentra.



1.2.1 Seleksi Sentra OVOP 


Sentra OVOP merupakan wilayah desa atau kecamatan dimana produk IKM sebagai produk OVOP diproduksi. Homogenitas produk, lokasi, akses jalan, sumber bahan baku, sumberdaya manusia, serta komitmen pemerintah daerah merupakan pertimbangan utama dalam penentuan wilayah/sentra IKM sebagai sentra OVOP. Untuk menentukan apakah suatu wilayah/sentra IKM merupakan sentra OVOP, maka dilakukan seleksi dengan kriteria tertentu. 

Kriteria seleksi Sentra OVOP mencakup beberapa aspek sebagai berikut : 

a) Wilayah (desa atau kecamatan) yang dapat diusulkan sebagai sentra OVOP adalah : 
  • Wilayah yang mempunyai potensi sumberdaya unggulan (sumberdaya alam sebagai bahan baku, keterampilan masyarakat atau lainnya) yang dapat diolah dan dikembangkan menjadi barang/produk bernilai tambah tinggi berorientasi ekspor.
  • Wilayah yang masyarakatnya telah melakukan kegiatan produksi barang/ produk yang sama/sejenis (sentra IKM) yang dapat dikembangkan lagi menjadi produk yang bernilai tambah lebih tinggi berorientasi ekspor. 
  • Produk yang diproduksi tersebut memiliki keunikan dan kearifan lokal atau sejarah yang dinilai dari aspek bahan baku dan/atau keterampilan lokal maupun budaya lokal. 
  • Sejauh mana komitmen dan fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap pengembangan produk IKM yang di kerjakan masyarakat. 
  • Memiliki pengurus sentra yang dapat berupa kelompok usaha, KUB, koperasi, paguyuban, asosiasi, dll. 
  • Sentra OVOP yang diusulkan daerah (kabupaten/kota) diharapkan sudah sesuai dengan Perda RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) masing-masing. 
  • Ketersediaan bahan baku di daerah setempat. 
  • Kemudahan akses ke lokasi sentra untuk dicapai transportasi umum. 

1.2.2 Seleksi Produk OVOP 

Setiap daerah memiliki produk/komoditi yang potensial untuk menjadi produk OVOP. Walaupun demikian, tidak semua produk/komoditi tersebut dapat dikategorikan sebagai produk OVOP. Untuk dapat disebut sebagai produk OVOP, suatu produk harus memenuhi kriteria sebagai produk OVOP seperti yang telah ditetapkan (lihat lampiran). Cakupan jenis produk IKM yang akan diseleksi sebagai produk OVOP pada buku Petunjuk Teknis ini meliputi produk : 

a) Makanan ringan 
b) Minuman sari buah dan sirup buah, 
c) Kain tenun 
d) Batik 
e) Kerajinan anyaman, 
f) Kerajinan gerabah. 

Seleksi dimaksudkan untuk menjaring produk-produk IKM di Sentra yang akan dikembangkan menjadi produk OVOP. Persyaratan produk yang akan diseleksi mencakup batasan produk, produsen, jenis produk, dan jumlah produk. 

a) Batasan Produk 
Produk yang diseleksi harus : 
  • Memiliki keunikan/kearifan lokal (memiliki sejarah dari produk yang berkembang di wilayah tersebut),
  • Berkualitas ekspor, 
  • Diproduksi secara berkesinambungan (kontinu). 

b) Produsen 
Produsen pemilik produk yang akan diseleksi harus: 
  • Memiliki legalitas usaha, 
  • Mengajukan permohonan sebagai produsen produk OVOP. 

c) Jenis Produk 
Jenis produk yang dinilai adalah produk yang diajukan oleh produsen pemilik produk dan masuk dalam cakupan jenis produk IKM yang akan diseleksi sebagai produk OVOP. 

d) Jumlah produk. 
Jumlah produk yang dapat diajukan untuk diseleksi sebagai produk OVOP dibatasi paling banyak 2 (dua) jenis produk (untuk produk tunggal) atau 2 (dua) set produk (untuk set produk). 

Proses Seleksi Produk 
Proses seleksi produk dilakukan di tingkat provinsi dan di tingkat pusat dengan langkah-langkah berikut : 


  • Di tingkat provinsi, proses seleksi diadakan setiap tahun dari bulan Januari hingga bulan Juni. 
  • Produsen mengirim formulir aplikasi dan contoh produk kepada Kepala Dinas Perindustrian Provinsi untuk diseleksi secara administratif yang meliputi verifikasi dokumen, pengecekan ke perusahaan, dan penilaian fisik produk. 
  • Hasil verifikasi dan penilaian yang memenuhi syarat dan merupakan produk terbaik di tingkat provinsi dikirim ke Sekretariat Forum Koordinasi OVOP (FKO) Pusat. 
  • Ditingkat pusat, proses seleksi dilaksanakan setiap tahun pada bulan Mei hingga Agustus. 
  • Sekretariat FKO mengirim dokumen dan contoh produk yang diterima dari Dinas Perindustrian Provinsi kepada Tim Seleksi. 
  • Tim Seleksi melakukan verifikasi dan penilaian penampilan produk serta verifikasi lapangan. 
  • Tim Seleksi melakukan penilaian akhir dan mengajukan rekomendasi penetapan produk OVOP kepada FKO.


1.2.3  Kriteria Penilaian Sentra OVOP


Suatu wilayah (Desa atau Kecamatan), baik wilayah yang terdapat sekurang-kurangnya 1 perusahaan penghela utama (champion) dengan 3 perusahaan/pengusaha lain bimbingannya yang memproduksi produk sejenis atau wilayah yang terdapat sekurangkurangnya 10 perusahaan/pengusaha yang memproduksi produk sejenis, maka untuk dapat disebut sebagai sentra OVOP harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a)    Wajib ada, yaitu :
  • Produk yang diproduksi tersebut memiliki keunikan/kekhasan dan kearifan lokal atau sejarah yang dinilai dari aspek bahan baku dan/atau keterampilan lokal maupun budaya lokal.
  • Adanya komitmen program atau fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap pengembangan produk IKM di sentra yang bersangkutan. 
  • Memiliki pengurus sen tra yang dapat berupa Kelompok Usaha Bersama (KUB), koperasi, paguyuban, asosiasi, dll. 
  • Ketersediaan bahan baku di daerah setempat. 
  • Adanya akses ke lokasi sentra untuk dicapai transportasi umum.  
b)   Tidak diutamakan.
Sentra OVOP yang diusulkan telah sesuai dengan Perda RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) daerahnya masing-masing.


1.2.4 Kriteria Penilaian Produk OVOP
Penilaian dilakukan kepada produk yang diajukan/ diusulkan oleh perusahaan. Aspek yang dinilai meliputi : 
  1. Produksi dan pengembangan masyarakat (30 – 41 skor).
  2. Pemasaran (15 – 35 skor).
  3. Kualitas dan penampilan produk (35 – 46 skor). 

Unsur-unsur yang dinilai pada ketiga aspek diatas mencakup :

  1. Sumber bahan baku.
    Penggunaan sumber bahan baku daerah setempat akan memperoleh nilai lebih tinggi dibandingkan dengan dari luar daerah. 
  2. Pengembangan produk/inovasi.
    Kreativitas dan inovasi dalam pengembangan produk yang dilakukan sendiri oleh perorangan/perusahaan/kelompok mendapatkan nilai yang tinggi.
  3. Keunikan lokal (spesifik lokasi).
    Produk memiliki ciri/ kekhasan budaya/ keterampilan setempat yang unik mendapatkan nilai yang tinggi.
  4. Sejarah produk.
    Riwayat produk yang terdokumentasi merupakan aspek yang dinilai meliputi legenda produk dan kearifan lokal. 
  5. Kemasan (termasuk jenis, bentuk, dan informasi isi/ label).
    Penggunaan kemasan sesuai dengan kaidah kemasan dan peraturan yang berlaku.
  6. Standar yang dimiliki.
    Standar yang digunakan perusahaan dapat berupa standar perusahaan/ standar pembeli, Standar Nasional Indonesia, dan standar internasional.
  7. Teknologi yang digunakan.
    Teknologi yang dinilai meliputi penggunaan teknologi sederhana, semi mekanis, atau  otomatis. 
  8. Kapasitas produksi.
    Dilakukan penilaian terhadap perkembangan kapasitas produksi dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  9. Perijinan.
    Perusahaan yang memproduksi produk OVOP dinilai legalitas usahanya meliputi : Tanda Daftar Industri, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Sertifikat Halal, P-IRT/MD.   
  10. Manajemen usaha.
    Manajemen usaha yang dinilai meliputi aspek struktur organisasi serta pembagian tugas.
  11. Pembukuan (administrasi keuangan).
    Perusahaan produk OVOP dinilai dari ketertiban administrasi keuangan. 
  12. Pemasaran (termasuk volume, lokasi dan teknik pemasaran).
    Pemasaran produk dinilai dari jangkauan dan segmen pasar.
  13. Peningkatan omzet penjualan.
    Omzet penjualan dinilai dari persentase peningkatan tahunan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  14. Dampak lingkungan.
    Perusahaan produk OVOP dinilai apakah terjadi dampak dari proses produksinya terhadap lingkungan.
  15. Keterlibatan tenaga kerja dan masyarakat sekitar.
    Pemanfaatan tenaga kerja lokal merupakan keunggulan yang dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan masyarakat setempat.
  16. Keuntungan yang disumbangkan kepada masyarakat dan lingkungannya. Kepedulian perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan dengan memberikansebagian dari keuntungan perusahaan. dan sebagainya.

1.2.5 Klasifikasi Produk OVOP 
Klasifikasi produk OVOP Indonesia bersifat nasional. Penentuan klasifikasi berdasarkan dengan jumlah skor atas unsur-unsur yang dinilai. Klasifikasi produk OVOP Indonesia tertinggi adalah yang dapat mencapai skor 100 (sangat baik).

Penilaian terhadap setiap jenis produk didasarkan pada unsur-unsur yang dinilai dalam format kuesioner. Selanjutnya, hasil penilaian produk dinyatakan dalam 5 (lima) peringkat/ tingkatan. Nilai skor tertinggi (91-100) ditetapkan dengan klasifikasi Bintang 5 (*****). Sedangkan nilai skor terendah (50-60) ditetapkan dengan klasifikasi Bintang 1 (*). Secara rinci, klasifikasi produk OVOP dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :


Tabel 

Penetapan Peringkat, Klasifikasi, dan Skor Produk OVOP


Klasifikasi
Skor
Penilaian
Bintang 5 (*****)
91 - 100
Berkualitas sangat baik dan pasar ekspor.
Bintang 4 (****)
81 - 90
berkualitas baik, pasar nasional/dalam
negeri. Untuk pasar ekspor dengan beberapa
perbaikan.
Bintang 3 (***)
71 - 80
berkualitas cukup baik. Dengan beberapa
perbaikan dapat mencapai bintang 4 untuk
pasar nasional/dalam negeri.
Bintang 2 (**)
61 - 70
masih perlu bimbingan dasar, namun
berpeluang meningkat sebagai bintang 3
dengan berbagai perbaikan.
Bintang 1 (*)
50 - 60
produk masih banyak kelemahan dan sulit
dikembangkan untuk mencapai bintang 2
dalam waktu dekat.
Sumber : Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementrian Perindustrian, 2012




PRODUK UNGGULAN DAERAH PRODUK UNGGULAN DAERAH Reviewed by taufiksetyawan46 on June 09, 2018 Rating: 5

No comments:

Music

4/Music/grid-big
Powered by Blogger.